MAKI Desak Kejaksaan Agung Perluas Penyidikan terhadap Broker Minyak yang Diduga Lakukan Mark Up

Roby
MAKI menilai Kejaksaan Agung perlu menjelaskan secara lebih rinci hubungan antara total kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun dengan peran para tersangka yang telah ditetapkan.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengirim surat kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, meminta perluasan penyidikan atas kasus dugaan korupsi di Pertamina. Permintaan ini muncul setelah MAKI menemukan adanya kejanggalan dalam penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus "Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2018–2023" yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Salah satu kejanggalan yang disoroti adalah tidak adanya tersangka dari unsur KKKS, broker impor minyak mentah, serta broker impor BBM, padahal mereka diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp11,7 triliun.

“Sudah menjadi pengetahuan umum di masyarakat bahwa ada sejumlah broker minyak mentah dan BBM yang mengendalikan bisnis Pertamina selama 10 tahun terakhir, sejak 2014. Beberapa nama yang disebut, antara lain FPS alias James, ST, DNW, dan WR. MAKI mendesak agar kejaksaan segera memeriksa mereka guna menghindari kesan adanya praktik tebang pilih dalam penyidikan,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, SH, dalam keterangannya kepada wartawan Kamis (27/3/2025). Surat tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung dan Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan siaran pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Nomor: PR-169/101/K.3/Kph.3/02/2025 tertanggal 25 Februari 2025, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Maya Kusmaya, dan Edward Corne. Para tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait blending di depo PT Orbit Terminal Merak dan mark up kontrak transportasi minyak mentah. Salah satu tersangka, Muhammad Kerry Andrianto Riza, diduga mendapatkan keuntungan ilegal dari transaksi tersebut.

Selain itu, Boyamin Saiman juga menyoroti dalil yang digunakan Kejaksaan Agung terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp147 triliun akibat kebijakan pemerintah dalam pemberian kompensasi dan subsidi pada 2023.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network