CILACAP, iNewsTangsel - Dua siswa SMP Negeri 2 Cimanggu, Cilacap berinisial MK (15) dan WS (14) resmi ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam kasus bullying atau perundungan terhadap FF (14).
Polresta Cilacap juga menjerat kedua pelaku dengan Undang-undang peradilan pidana anak.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan penetapan tersebut dilakukan penyidik usai memeriksa sejumlah saksi serta rekaman video yang beredar di media sosial.
"Iya, sudah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka" kata Bayu saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2023).
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 Tahun serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Untuk penganiayaan ini dijerat Pasal 80 UU SPPA dan dilapis juga dengan Pasal 170 KUHP," bebernya.
Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan siswa SMP itu terekam video yang kemudia viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terdapat beberapa anak sekolah yang sedang berkumpul. Namun, penganiayaan dan perundungan itu paling banyak dilakukan oleh seorang siswa yang menggunakan topi hitam.
Pelaku menganiaya korban dengan memukul, menyeret, menginjak, dan menendang berkali-kali hingga tersungkur. Sementara korban tidak melawan sekali pun. Dia tampak tidak berdaya dan merintih kesakitan.
Beberapa temannya yang mencoba memisahkan bahkan mendapat ancaman oleh pelaku dengan menggunakan Bahasa Sunda, agar tidak ikut campur. Namun, ada pula temannya yang menertawakan, bahkan ikut menampar korban.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait