SERANG, iNewsTangsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang memutuskan vonis tiga tahun penjara kepada Mantan Kepala Unit Administrasi dan Sekretaris Komite Kredit Bank Banten Darwinis.
Hal ini lantaran terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi ke PT Harum Nusantara Makmur (HMN) sebesar Rp61 miliar.
"Menjatuhkan terdakwa tiga tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra dalam membacakan putusannya, Rabu (4/10/2023).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan selama sembilan tahun penjara.
Vonis tiga tahun penjara tersebut lanjut Majelis Hakim, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucap Dedy Adi Saputra.
Ketua Majelis Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar denda Rp 50 juta terhadap terdakwa.
Jika denda ini tidak dibayarkan diganti dengan penjara kurungan selama satu bulan.
Dendanya lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa, yakni, Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim memaparkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan, memiliki tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum," ujarnya.
Darwinis didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dua terdakwa sudah divonis bersalah dalam kasus ini.
Mereka adalah mantan Kepala Divisi Komersil Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT HNM Rasyid Samsudin.
Satyavadin Djojosubroto divonis bersalah dan dihukum penjara tiga tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.
Rasyid Samsudin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider empat bulan.
Selain itu diberikan hukuman tambahan berupa pidana uang pengganti Rp58,1 miliar.
Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa disita dan bila tidak mencukupi diganti penjara lima tahun.
Editor : Mochamad Ade Maulidin
Artikel Terkait