BANTEN, iNewsTangsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menahan RW yang menjabat Manajer Operasional Bank Banten Cabang Tangerang sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi Bank Banten.
Penahanan ini dilakukan setelah melakukan pengembangan berkas perkara yang sebelumnya ditetapkan dua tersangka kasus tadi.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Serang terhitung mulai tangga 4 Desember hingga 23 Desember 2023," kata Kasi Intelijen Doni Saputra, Rabu (6/12/2023).
RW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bank Banten oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Dia berperan mencairkan kredit modal kerja kontruksi CV Langit Biru dari Bank Banten pada 2017 tanpa memperhatikan syarat pencairan kredit.
"Setelah pencairan kredit CV Langit biru dilakukan, CV Langit Biru tidak membayar kredit tersebut sehingga terjadi kredit macet. Dengan nilai kerugian sekitar Rp743 juta," ujar Doni Saputra.
Editor : Mochamad Ade Maulidin
Artikel Terkait