Aset TPPU Bandar Narkoba Senilai Rp80 Miliar Disita BNN

Irfan Maulana
Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengambil alih aset yang terkait dengan TPPU dari seorang narapidana yang telah dijatuhi hukuman mati dalam kasus narkotika, dengan total nilai lebih dari Rp80 miliar. Foto: IST

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengambil alih aset yang terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari seorang narapidana yang telah dijatuhi hukuman mati dalam kasus narkotika, dengan total nilai lebih dari Rp 80 miliar.

Narapidana tersebut memiliki inisial SD alias HK alias AB, dan saat ini berada di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.

Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh BNN RI bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta PPATK.

"Berdasarkan hasil penyelidikan oleh petugas BNN RI, kasus TPPU yang melibatkan narapidana SD ini telah berlangsung sejak tahun 2014. Kasus ini memiliki hubungan dengan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan tersangka SF alias NC, MGM alias Papi alias Boso, dan SW alias RK," kata Kepala BNN, Petrus Reinhard Golose, dalam konferensi pers di kantor BNN RI, Jakarta, pada Jumat (6/10/2023).

Tersangka SD alias HK alias AB diketahui menerima sejumlah uang hasil peredaran gelap narkotika dari para tersangka lain dengan rincian sebagai berikut:

1. Dari tersangka SF alias NC sebesar Rp 10.541.000.988,00.
2, Dari tersangka MGM alias Papi alias Boso sebesar Rp 392.670.000,00.
3, Dari tersangka SW alias RK sebesar Rp 25.431.900.000,00.

Petrus menjelaskan bahwa hasil transaksi tindak pidana narkotika ini kemudian disembunyikan oleh tersangka SD melalui beberapa cara pencucian uang. Modus-modus yang digunakan termasuk penggunaan pihak ketiga (modus use nominee), identitas palsu, pembagian transaksi kecil-kecil (modus structuring), memutarbalikan transaksi (modus U Turn), pembelian aset atau barang mewah, transfer atau penarikan uang (modus transaksi pass by), dan menggunakan rekening perusahaan fiktif.

Tersangka ini akan dihadapkan pada pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia menghadapi ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network