Beda Nasib Almas Tsaqibbiru dan Boyamin Saiman di Gedung MK: Gugatan Anak Diterima, Ayahnya Ditolak

Vitrianda Hilba Siregar
Beda nasib Almas Tsaqibbiru dan Boyamin Saiman di gedung MK, ayah ditolak MK sedangkan anak diterima. Foto: Kolase/MPI

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Almas Tsaqibbiru Re A sedang viral di media sosial. Nasib anak dari aktivis anti-korupsi Boyamin Saiman beda dengan ayahnya saat mengajukan gugatan ke gedung MK.

Almnas diketahui mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi tentang syarat pencalonan Capres - Cawapres, mengubahnya menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Gugatan itu pun dikabulkan Mahkamah konstitusi.

MK pun mengabulkan gugatan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia Capres Cawapres. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengambil Permohonan Pemohon untuk Sebagian. 

Putusan MK membuat peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) terbuka lebar meskipun usianya baru 35 tahun. Terlebih santer kabar, Gibran Rakabuming akan dipinang menjadi cawapres. 

“Saya senang dengan dikabulkannya sebagian gugatan tersebut. Ini untuk menguji ilmu yang saya dapatkan di sekolah,” kata Almas saat ditemui di kawasan Stadion Manahan Solo, Senin (16/10/2023) malam.

Buah memang jatuh tak jauh dari pohonnya, pepatah ini pun pas kiranya disandingkan untuk Almas Tsaqibbiru Re A dan ayahnya Boyamin Saiman.

Jika Almas mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, maka ayahnya Boyamin Saiman pun melakukan hal yang sama namun dalam perkara yang berbeda.

Boyamin Saiman dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)  mengajukan gugatan tentang  masa jabatan pimpinan KPK yang sebelumya melalui putusan MK telah diperpanjang menjadi 5 tahun. Namun MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023 lalu.

Boyamin Saiman dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bersama advokat Cristophorus Harno mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.


Almas Tsaqibirru dan Boyamin Saiman. Foto: Kolase MPI/Ant

Boyamin mengajukan uji materi Pasal 34 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK jo Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 bertentangan dengan UUD 1945. Dalam hal itu, Boyamin meminta bilamana penerapan masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun itu dilakukan setelah era Firli Bahuri Cs.

"Atas putusan MK tersebut terjadi polemik kapan berlakunya, apakah berlaku sekarang periode Firli dkk atau berlaku untuk periode berikutnya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/8/2023) lalu.

MAKI mengajukan uji materi bahwa ketentuan masa jabatan 5 tahun agar untuk periode berikutnya. Bukan berlaku pada periode sekarang atau di kepemimpinan Firli dkk.

"Alasan hukum tidak berlaku surut," tegas Boyamin.

Editor : Hikmatul Uyun

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network