Gibran Ditanya Apakah Kenal Almas Tsaqibbirru : Golekono Wae! 

R August
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku tidak mengenal Almas Tsaqibbirru Re A yang gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: MPI

SOLO, iNewsTangsel. id - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengaku tidak mengenal Almas Tsaqibbirru Re A yang gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

MK telah menerima permohonan materiil terkait Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang berkaitan dengan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres). 

Dalam kasus nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas, permohonannya adalah agar MK mengubah batas usia minimal untuk calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

Almas Tsaqibbirru Re A (23) diketahui adalah mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNSA). Selain itu Almas adalah anak dari aktivitis anti-korupsi Boyamin Saiman

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network