Kerjasama ini juga melibatkan lembaga-lembaga strategis lainnya seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang memiliki peran utama dalam mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi di Indonesia.
Arya Sandhiyudha, Wakil Ketua KI Pusat, menjelaskan bahwa kerjasama dengan KPU adalah langkah konkret dalam mendukung Pemilu dan Pemilihan 2024. MoU ini memberikan dasar yang kuat untuk komunikasi, koordinasi, kerja sama, dan sinergi dalam pelaksanaan pemilu yang transparan dan adil.
Selain itu, kerjasama dengan lembaga-lembaga lain seperti Ombudsman RI (ORI), Komisi Nasional Disabilitas RI, Radio Republik Indonesia (RRI), dan Kamar Enterpreneur Indonesia (KEIND) juga menunjukkan komitmen untuk memperluas aksesibilitas informasi publik dan meningkatkan keterbukaan dalam berbagai sektor.
Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat, Handoko Agung Saputro, menjelaskan bahwa kerjasama ini mencakup berbagai aspek, termasuk koordinasi, komunikasi, konsultasi, sosialisasi, dan pelatihan terkait Pemilu dan Pemilihan. Tujuannya adalah memastikan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang terbuka, jujur, dan adil.
Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat Gede Narayana menyoroti pentingnya kerjasama dengan Komisi Nasional Disabilitas RI untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan akses informasi yang layak.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait