Pledoi Satria Dharma Mencari Keadilan dalam Penegakan Hukum: Tuhan Tidak Diam

Hasiholan
Pertengkaran suami dan istri yang seharusnya diselesaikan dengan perdamaian berpotensi jadi KDRT. (Foto: Istimewa)

TANGERANG, iNewsTangsel.id Sidang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sejatinya pertengkaran kecil soal rebutan kartu kredit yang terjadi 4 tahun lalu itu memasuki agenda pembacaaan nota pembelaan atau pledoi. 

Irawan Arthen dan Jalimson Sipayung, Penasehat Hukum terdakwa Satria Dharma membacakan pledoi berjudul "Tuhan tidak diam meskipun kelihatan tidak berbuat apa-apa". "Kami meyakini bahwa sekali lagi telah terjadi ketidakadilan dan fitnah dalam penegakan hukum bagi terdakwa," ujar Irawan Arthen dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (19/10).

Irawan Arthen menekankan, seharusnya JPU mengerti dan paham, perkara ini hanya soal pertengkaran karena perebutan kartu kredit, pertengkaran suami dan istri yang seharusnya diselesaikan dengan perdamaian yang patut (restorative justice). "Namun entah kenapa setelah vakum hampir empat tahun, oleh JPU perkara ini dibawa ke muka pengadilan ini," ujar Irawan.

Padahal, selama hampir 4 tahun kasus tanpa kejelasan, di tengah-tengah terdakwa sudah menjalani hidup dengan damai. Sementara mantan istri sudah berbahagia dengan pria lain, tiba-tiba, terdakwa dikejutkan dengan Surat Panggilan dari kepolisian untuk tahap 2 (dua). 

"Jujur, terdakwa terkejut dan tidak percaya. ”Kok bisa ya?”, hanya itu yang terucap dari mulut terdakwa dan Kejaksaan Negeri Tangsel melakukan penahanan tahanan kota. Hingga terdakwa menjadi tahanan rutan oleh Majelis Hakim dengan alasan demi memperlancar jalannya sidang, karena pada sidang pertama terdakwa tidak hadir," jelas Irawan.

Padahal, ketidakhadiran terdakwa disebabkan tidak ada surat panggilan atau setidaknya pemberitahuan dari JPU. Bahkan fakta terungkap JPU juga tidak mendapat panggilan atau pemberitahuan yang sah dari PN Tangerang.

"Sejak tanggal 4 September 2023 hingga saat pembacaan pledoi ini tanggal 19 Oktober 2023, terdakwa masih berada dalam tahanan rutan, di Rutan Lapas Pemuda Tangerang, karena penahanan ini terdakwa sudah sangat menderita. Terdakwa tidak berdaya, hanya berserah pada Tuhan saja. Itulah sepenggal kisah dan fakta yang dialami oleh Terdakwa sampai saat ini."

Kemudian, Irawan Arthen menyoroti soal JPU yang tidak berani membuka semua kebenaran dan tidak berani bertindak jujur tapi bertindak menurut kepentingan. Hal ini jelas terlihat dari dakwaan dan tuntutannya. "Selama persidangan JPU sudah membuktikan bahwa korban Inggrid Brigita Jonatan masih bisa menjalankan pekerjaan dan melakukan kegiatan sehari-hari, yang didukung oleh keterangan para saksi bahkan saksi korban dan ahli. 

Bahwa, terdakwa Satria Dharma sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana didakwa oleh JPU," ungkapnya. Karenanya, berdasarkan segala hal yang telah diuraikan di atas, mohon kiranya Majelis Hakim Yang mulia berkenan memeriksa, mengadili dan memutus sebagai berikut: "Menyatakan, terdakwa Satria Dharma tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan pertama maupun dakwaan kedua dari JPU. Membebaskan oleh karena itu terdakwa Satria Dharma dari dakwaan pertama dan kedua dari JPU," ujar Irawan Arthen.

"Memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan segera membebaskan terdakwa Satria Dharma tersebut dari tahanan Rumah Tahanan/Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang," pungkasnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network