TANGERANG, iNewsTangsel.id - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Tangerang menggelar sidang perdana kasus penipuan yang melibatkan seorang pendeta bernama David Setiamidjaja pada Selasa (7/1/2025). Terdakwa diduga menipu seorang pengusaha bernama Ardi hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp37,3 miliar.
Kasus ini bermula pada November 2021, saat Ardi mempercayai David karena posisinya sebagai pendeta. Namun, kepercayaan tersebut berakhir dengan kerugian besar, yang membuat Ardi kehilangan perusahaan yang telah dibangunnya selama puluhan tahun.
“Kerugian total saya mencapai Rp37.311.274.826. Kejadian ini terjadi pada November 2021,” kata Ardi seusai menghadiri sidang.
Ardi mengungkapkan tekanan yang dihadapinya akibat tuntutan dari pihak pabrik yang meminta pembayaran barang. Ia berharap agar kerugiannya dapat dikembalikan melalui keputusan majelis hakim.
“Saya meminta agar kerugian ini dikembalikan. Saat ini, saya terus dikejar oleh pihak pabrik yang menagih pembayaran barang yang mereka berikan,” ujarnya tegas.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait