TANGERANG, iNewsTangsel.id - Mobil dinas Bawaslu Kota Tangerang digondol maling dengan pecah kaca menggunakan alat khusus. Pasca-kejadian, polisi berhasil menangkap dua pelaku.
"Korbannya pegawai Bawaslu, yang sedang menggunakan mobil dinas Bawaslu," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Polisi dari Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap 2 orang pelaku yakni BS dan MP, sementara satu orang lainnya, RN, masih buron. Para pelaku memecahkan kaca mobil dengan alat khusus.
"Pelaku menggunakan alat khusus untuk pecah kaca sebelum mencuri barang-barang berharga milik korban dari dalam mobil," ujar Zain.
Menurut Zain, para pelaku merupakan komplotan bandit yang biasanya mengincar barang berharga seperti ponsel, laptop, maupun tas, dan lain-lain di dalam mobil.
"Targetnya mobil parkir di depan jalan umum," ucap Zain.
Dari hasil pemeriksaan polisi, para bandit ini bisa beraksi dengan modus pecah kaca di wilayah Kota Tangerang.
"Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah melakukan tindak pidana pecah kaca sebanyak 17 Kali," ujarnya.
Adapun peran masing-masing dari komplotan ini, pelaku BS berperan sebagai eksekutor, sementara MP dan RHN (buron) berperan sebagai joki atau pengawas situasi.
"Pelaku kita dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun," bebernya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait