Alyssa Soebandono Hamil Anak Ketiga, Begini Perhatian Islam Terhadap Kesehatan Ibu dan Janin

Vitrianda Hilba Siregar
Saat ini, Alyssa Soebandono sedang mengandung anak ketiganya setelah tujuh tahun sejak kelahiran anak kedua (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsProbolinggo.id  - Saat ini, Alyssa Soebandono sedang mengandung anak ketiganya setelah tujuh tahun sejak kelahiran anak kedua. Sebagai istri dari Dude Herlino, dia tengah merasakan kebahagiaan yang mendalam bersama keluarganya.

Dengan sapaan akrabnya, Icha telah memberitahu keluarga kecilnya tentang kehamilannya dalam suasana yang penuh haru. Bahkan, momen berharga tersebut dibagikan oleh bintang sinetron "Inikah Rasanya" di akun Instagram miliknya.

Dalam ajaran yang paling mulia, Islam sangat memperhatikan kesehatan ibu hamil dan janinnya.

Ibu yang sedang hamil akan mengalami masa-masa yang berat, begitu juga saat persalinan dan dalam masa pasca-persalinan ketika menyusui sang bayi. Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا ۖ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا

Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula) (QS Al-Ahqaf/46:15) 

Imam al Qurthubi rahimahullah menyatakan, "Ayat ini menyinggung mengenai kesulitan dan kesusahan yang harus dihadapi oleh seorang ibu saat hamil.

Dengan mempertimbangkan kondisi yang sulit bagi seorang wanita hamil, para Ulama mengkategorikan wanita hamil yang khawatir akan jiwa mereka sendiri atau kandungannya (atau bahkan keduanya) sebagai bagian dari golongan orang yang renta yang diizinkan untuk tidak berpuasa.


Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa dalam kategori orang yang renta yang tidak mampu berpuasa termasuk wanita hamil dan menyusui, jika mereka khawatir akan diri mereka sendiri atau anak-anak mereka. Para Ulama berbeda pendapat tentang kewajiban mereka dalam hal ini. Sebagian mengatakan: "Wanita-wanita ini wajib membayar fidyah dan mengqadha." Ada pula yang berpendapat: "Hanya membayar fidyah, tanpa perlu mengqadha." Pendapat lain mengatakan: "Wajib mengqadha tanpa membayar fidyah." Atau ada yang berpendapat bahwa mereka tidak berpuasa tanpa perlu membayar fidyah atau mengqadha."

 

 

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network