JAKARTA, iNewsTangsel - Direktur PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk, Andri Cahyadi, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Pengadilan menyatakan terdakwa terbukti melakukan penipuan berkedok investasi batu bara di Banjarbaru.
Selain Andri, PN Banjarbaru memutus Direktur Multi Guna Laksana, Hendri Setiadi, serta pemegang saham PT Exploitasi Energi Indonesia, Kusno Hardjianto dan Didi Agus Hartanto, bersalah dalam perkara yang sama.
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana ‘melakukan penggelapan secara bersama-sama’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” bunyi putusan PN Banjarbaru, dilansir Kamis (7/12/2023).
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Andri Cahyadi dan Hendri Setiadi sebagai terdakwa I dan II dengan masa penahanan penjara masing-masing tiga tahun empat bulan.
Sementara itu, Kusno Hardjianto dan Didi Agus Hartanto selaku terdakwa III dan IV mendapat hukuman pidana berupa dua tahun enam bulan bui dan tiga tahun penjara.
Di samping itu, Majelis Hakim memutuskan para terdakwa langsung ditahan. Penetapan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kuasa hukum terdakwa, Pahrozi, memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan PN Banjarbaru. Menurut dia, para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Bahkan, kata dia, ketetapan Majelis Hakim sebagai bentuk ketidakadilan karena kliennya dizalimi.
“Klien saya merasa dizalimi atas putusan tersebut. Dalam fakta persidangan, para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melainkan hanya keperdataan,” kata Pahrozi.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait