Revisi UU ITE Disahkan, Upaya Perkuat Sistem Keamanan Transaksi Elektronik

Don Peter Rohi

JAKARTA, iNewsTangsel.id-Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI menggelar diskusi Forum Legislasi dengan tema “Revisi UU ITE Disahkan, Upaya Perkuat Sistem Keamanan Transaksi Elektronik” yang dilaksanakan di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Tampil sebagai pembicara Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono (vidio), Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (kanan), Ketua Tim Peliputan, Biro Hubungan Masyarakat, Kemenkominfo, M Taufiq Hidayat (kiri) dan Ketua Asosiasi Digital Trust Indonesia (ADTI), Marshall Pribadi (tengah). 

Dave Laksono mengatakan, Kita membahas tentang UU perubahan kedua no.11 tahun 2008 tentang ITE, undang-undang ini telah resmi disahkan di paripurna terakhir dan pengesahan dan penyempurnaan, ini memiliki arti penting untuk mewujudkan kepastian hukum kepada masyarakat dengan adanya perubahan kedua UU ITE ini berdasarkan pada upaya untuk memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan kebebasan orang lain dalam masyarakat.



Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network