JAKARTA, iNewsTangsel.id - Lembaga Bantuan Hukum Haidar Alwi Institut (LBH HAI) mendatangi Bareskrim Polri hari ini untuk berkonsultasi sekaligus melaporkan dugaan ujaran kebencian di media sosial yang dianggap menghina presiden dan mantan presiden.
"Kami telah berkonsultasi dan siap menjadi saksi dalam kasus pencemaran nama baik serta penghinaan terhadap kepala negara yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab di media sosial," ujar Abjan Said, Direktur LBH Haidar Alwi Institut.
Abjan menjelaskan bahwa terdapat potongan editan unggahan di akun X (Twitter) yang dinilai tidak dapat dimaafkan karena mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, serta pornografi. Menurutnya, unggahan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa para pelaku harus diproses secara hukum agar menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial dengan lebih bijak dan menyampaikan kritik secara konstruktif.
"Kami berharap kasus ini segera diselidiki, dan pelakunya bisa diproses secara hukum. Dengan begitu, masyarakat dapat belajar untuk menggunakan media sosial dengan baik serta memberikan kritik yang membangun," lanjutnya, Selasa (25/3/2025).
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait