Begitupula UMKM berbentuk badan usaha atau kelembagaan yang mengacu Peraturan OJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Penjaminan.
Dengan begitu perlu menggalang kerjasama dan sinergi dengan berbagai pihak seperti lembaga penjaminan, perbankan, asosiasi UMKM dan kementerian atau lembaga pemerintahan terkait.
Editor : Mochamad Ade Maulidin
Artikel Terkait