"Apakah dia berada di Polda Metro Jaya atau di Polres Jakarta Barat, tetapi kemungkinan besar di Polres Jakarta Barat. Saya akan memperbarui informasinya nanti," tambah Radja Simanjuntak.
Selama ini, media telah berusaha menghubungi pihak berwenang untuk mendapatkan konfirmasi terkait penangkapan tersebut, namun belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang mengenai penangkapan Saipul Jamil.
Sebelumnya, Saipul Jamil sudah pernah tersandung masalah hukum terkait tuduhan melakukan percabulan terhadap anak di bawah umur.
Setelah melalui proses pemeriksaan oleh penyidik Polres Kelapa Gading, Jakarta Utara, Saipul Jamil resmi dijadikan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Saipul didakwa sesuai dengan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal pidana yang dikenakan adalah Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Setelah menjalani beberapa tahun masa tahanan, Saipul Jamil akhirnya dibebaskan murni pada tanggal 2 September 2021 dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait