JAKARTA, iNewsTangsel - Sejumlah penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Selasa (16/1/2024) menahan 2 tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Tersangka MJR dan ICD dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penahanan dilakukan di Rutan Klas IIa Palangka Raya selama 20 hari, mulai tanggal 16 Januari 2024 hingga 04 Februari 2024.
Kasus MJR dan ICD terkait pengelolaan BOK yang tidak sesuai aturan, dengan dana sebesar Rp. 32.216.739.200,- digunakan tidak benar dan belum dapat dipertanggungjawabkan, menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait