Dana Bantuan Operasional Kesehatan Rp32 Miliar Dikorupsi , Dua Tersangka Ditahan Kejati Kalteng

hasiholan
Tersangka MJR dan ICD dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

JAKARTA, iNewsTangsel - Sejumlah penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Selasa (16/1/2024) menahan 2 tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Tersangka MJR dan ICD dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penahanan dilakukan di Rutan Klas IIa Palangka Raya selama 20 hari, mulai tanggal 16 Januari 2024 hingga 04 Februari 2024.

Kasus MJR dan ICD terkait pengelolaan BOK yang tidak sesuai aturan, dengan dana sebesar Rp. 32.216.739.200,- digunakan tidak benar dan belum dapat dipertanggungjawabkan, menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor.



Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network