Kejagung Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Jejak Yayasan Terafiliasi Disorot!

Aries
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang munculnya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). [Foto: ist]

JAKARTA, iNewsTangsel - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang munculnya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini tengah disidik. Pengembangan perkara dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah fakta baru terkait dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan proses penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga peluang pengembangan kasus masih sangat terbuka. Menurutnya, setiap temuan alat bukti baru akan menjadi dasar untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Kalau masalah pengembangan, selama ada bukti baru tentu kita akan kembangkan (tersangka baru), karena penyidikan memang baru mulai," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pengelola yayasan yang menjadi mitra SPPG. Penyidik saat ini masih mendalami hubungan antara yayasan-yayasan tersebut dengan para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Menurut Syarief, afiliasi yang ditemukan dalam perkara ini bukan sekadar hubungan administratif atau profesional biasa. Penyidik menduga terdapat konflik kepentingan yang dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi merugikan negara.

"Yang dimaksud terafiliasi di sini adalah terafiliasi secara melawan hukum dan konflik kepentingan di situ," ujarnya.

Meski membuka peluang adanya tersangka baru, Kejagung belum mengungkap identitas pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana. Seluruh proses pengembangan perkara, kata Syarief, akan didasarkan pada alat bukti yang sah dan hasil penyidikan yang masih berlangsung.

Selain mendalami keterlibatan pihak lain, penyidik juga masih menghitung nilai kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi dalam program MBG tersebut. "Masih dihitung. Masih proses. Masih dihitung," kata Syarief terkait perkembangan perhitungan kerugian negara.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam penunjukan yayasan mitra SPPG yang tidak memenuhi persyaratan dan memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN, yang kemudian menjadi dasar penyidik menetapkan status tersangka dalam perkara tersebut.

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network