JAKARTA, iNewsTangsel - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik menilai Sony merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut sehingga tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status justice collaborator.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan keputusan penolakan diambil setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap peran Sony dalam perkara yang tengah diselidiki. Selain dianggap sebagai aktor utama, Sony juga dinilai belum memenuhi syarat penting lainnya, yakni mengakui perbuatannya sesuai dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
“Yang bersangkutan merupakan pelaku utama. Kemudian yang kedua, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya. Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Menurut Syarief, berdasarkan hasil penyidikan sementara, Sony Sonjaya memiliki peran sentral dalam proses penentuan dan verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Karena itu, penyidik menyimpulkan bahwa posisi Sony tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku yang membantu mengungkap perkara dari luar lingkaran utama pelaku.
Kejagung merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 terkait syarat seseorang dapat ditetapkan sebagai justice collaborator. Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh pemohon.
“Yang pertama, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama. Yang kedua, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Nah, itu dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang justice collaborator,” tegas Syarief.
Meski menolak permohonan tersebut, Kejagung memastikan seluruh informasi yang telah disampaikan Sony Sonjaya selama proses pemeriksaan tetap akan dihargai dan ditindaklanjuti. Penyidik menilai keterangan yang diberikan dapat menjadi bahan penting untuk memperjelas konstruksi perkara dan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Semua informasi yang disampaikan oleh yang bersangkutan kepada penyidik sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini,” ujar Syarief.
Sebelumnya, Sony Sonjaya mengajukan permohonan sebagai justice collaborator melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, pada 8 Juni 2026. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk kerja sama dengan penyidik untuk membantu mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Perkara dugaan korupsi MBG sendiri menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program strategis yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat. Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan ditolaknya permohonan justice collaborator tersebut, fokus penyidik kini tertuju pada pengembangan alat bukti dan pendalaman peran para pihak dalam perkara. Kejagung memastikan setiap informasi yang diperoleh selama penyidikan akan digunakan untuk mengungkap kasus secara menyeluruh dan transparan.
Editor : Aris
Artikel Terkait
