PT Kliring Komoditi Indonesia dan PT Kustodian Koin Indonesia Mendapatkan Izin Operasi dari Bappebti
JAKARTA, iNewsTangsel - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menyetujui PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) sebagai Lembaga Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto, serta PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
Keputusan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia. Plt Kepala Bappebti, Kasan, menyatakan bahwa harapannya kedua lembaga ini akan memberikan kepastian regulasi dan meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, setelah memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Direktur Utama PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI), Rustam Sofyan Sirait, mengungkapkan apresiasi tinggi terhadap keputusan resmi Bappebti yang menetapkan KKI sebagai Lembaga Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan dalam Pasar Fisik Aset Kripto. KKI bersiap menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia dengan fokus meningkatkan efisiensi perdagangan berjangka dan mengurangi risiko penyelesaian transaksi.
Rustam menekankan bahwa operasi inti KKI mencakup dukungan kliring dan penyelesaian transaksi produk berjangka serta pasar spot aset kripto, dengan tujuan mendorong transparansi pasar, menjaga stabilitas, dan memastikan penyelesaian transaksi yang cepat dan aman untuk menciptakan kondisi pasar kripto yang lebih likuid.
Direktur Utama Indonesia Coin Custodian (ICC), Budi Mardino, menyatakan bahwa penetapan ICC sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melengkapi ekosistem Bursa Komoditi Nusantara (BKN).
ICC berperan sebagai tempat penyimpanan aset kripto dengan standar keamanan dunia, memastikan keamanan aset kripto para investor. Bappebti telah aktif mendukung ekosistem kripto di Indonesia dengan menetapkan tiga Lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO), termasuk Bursa, Lembaga Kliring, dan Lembaga Penyimpanan Aset Kripto. PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) sebagai Bursa Kripto telah ditetapkan oleh Bappebti pada 17 Juli 2023 melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023.
(Kiri) Direktur KKI Jaricho Naftaly & (Kanan) Direktur Utama KKI Rustam Sofyan Sirait
"Kami berharap para Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan lembaga-lembaga terkait, sebagai bagian dari upaya bersama untuk menciptakan ekosistem kripto yang kondusif. Tujuannya adalah memberikan keamanan bagi para investor dalam berinvestasi aset kripto di dalam negeri," tutup Plt Kepala Bappebti, Kasan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait