TANGERANG, iNewsTangsel.id - Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota menetapkan tiga orang tersangka kasus mafia tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan unit Harta Benda (Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota.
Langkah ini dilakukan dengan memeriksa tujuh saksi, ahli hukum pidana, Dinas Kelautan dan Perikanan. Dari hal tersebut dilanjutkan dengan penetapan tiga tersangka yakni Hengki Susanto (58), Hendra (64), Rohaman (52), dan Mantan Kepala Desa (Kades) Kohod.
Editor : Mochamad Ade Maulidin
Artikel Terkait