Sebagai Asosiasi yang mewadahi perusahaan penagihan, APJAPI merasa perlu merespons dan mengkritisi POJK tersebut. Menurut kami, seharusnya konsumen/debitur yang beritikad baik yang dilindungi, bukan konsumen/debitur yang beritikad tidak baik yang tidak memenuhi kewajibannya membayar cicilan terhadap pinjamannya.
Aturan ini juga berdampak signifikan pada pekerjaan perusahaan-perusahaan Jasa Penagihan yang tergabung dalam APJAPI. Semua karyawan perusahaan penagihan tersebut telah memperoleh sertifikasi penagihan yang diakui oleh Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).
APJAPI berharap dapat berkontribusi dalam diskusi dan evaluasi lebih lanjut terkait POJK No. 22 Tahun 2023 untuk mencapai keseimbangan yang lebih baik dalam perlindungan konsumen serta mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait