JAKARTA, iNewsTangsel.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru-baru ini menyetujui operasi dua lembaga, yaitu PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) sebagai Lembaga Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto, serta PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto. Keberadaan kedua lembaga ini menguatkan lebih lanjut Organisasi Swa-Regulasi (SRO) yang melibatkan Bursa, Lembaga Kliring, dan Lembaga Penyimpanan Aset Kripto.
Presiden Direktur Commodity Future Exchange (CFX) Subani menyatakan, "Kami melihat respons positif dari Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) terhadap kehadiran kedua lembaga ini, yang lebih mengukuhkan komitmen pemerintah dalam menyediakan regulasi dan perlindungan yang konkret bagi investor kripto di Indonesia. Kami berharap CPFAK dapat segera berkoordinasi lebih lanjut untuk bergabung dalam ekosistem bursa kripto yang telah ditetapkan oleh pemerintah."
Berdasarkan data dari Commodity Future Exchange (CFX), pada Januari 2024, tercatat 32 Calon Anggota Bursa, yang terdiri dari 29 CPFAK dan 3 Non-CPFAK, mendaftar pada tahun 2023. Selain itu, pemerintah mengeluarkan Perba No.8 Pasal 42 ayat 1 yang menegaskan bahwa CPFAK yang sudah memiliki tanda daftar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) harus mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti paling lambat satu bulan setelah Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.
Dua CPFAK, yaitu Reku dan PINTU, sebagai Anggota Bursa, menyambut positif kehadiran KKI dan ICC. Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) dan Chief Compliance Officer (CCO) Reku Robby menyatakan, "Sebagai CPFAK pertama yang mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB), Reku berkomitmen mendukung KKI dan ICC, siap bekerja sama untuk meningkatkan keamanan ekosistem investasi kripto di Indonesia."
Sejalan dengan itu, General Counsel PINTU Malikulkusno (Dimas) Utomo menyampaikan, "Kami siap mendukung penuh regulator, asosiasi, Organisasi Swa-Regulasi (SRO), dan pihak terkait untuk bersama-sama mendorong kemajuan investasi kripto di Indonesia."
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait