PT MMI Ajukan Prapradilan Terhadap Bareskrim Polri Karena Tidak Cukup Bukti

hasiholan
Ilustrasi Pengadilan (Foto: Shutterstock/Ilustrasi)

JAKARTA, iNewsTangsel.id - PT Marino Mining International (MMI) mengajukan prapradilan terhadap Dirtipidum Bareskrim Polri atas sah atau tidaknya penghentian penyidikan atas kasus antar PT MMI dan PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM) dengan perkara nomor LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)

Sidang Praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini PT MMI memohon untuk membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SPPP/80.4b/XII/ RES.1.11./2023/Dittipidum tertanggal 22 Desember 2023.

Yacob Rihwanto selaku Kuasa Hukum Pemohon dalam hal ini PT MMI menilai, perkara ini dihentikan penyidikannya dengan alasan kurang cukup bukti.

"Oleh karena itu sudah masuk materi, kita akan buktikan bahwa apa yang dikeluarkan oleh termohon yaitu berkenaan dengan penghetian penyidikan karena belum cukup bukti," kata Yacob usai menjalani sidang ketiga di PN Jaksel, Rabu (7/2/2024).

Menurut Yacob, selama perkara nomor LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim yang sudah berjalan kurang lebih 6 bulan, pihaknya sudah mengajukan berkas-berkas yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pertama, saya pikir apa yang dilakukan bareskrim sudah memenuhi unsur dua alat bukti, karena alat bukti pertama kita laporkan dari sekitar 19 sudah diterima, ditambah ada beberapa alat bukti yang kemudian disita dari terlapor maupun pelapor oleh penyidik. Kedua, saksi yang dilaporkan ini kan sudah sekitar 20 orang yang diperiksa sehingga dua alat bukti itu sudah saya pikir sudah cukup," jelas Yacob.

Disisi lain, Riso Hutagalung sebagai Kuasa Hukum PT BKUM sebagai terlapor dalam perkara nomor LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim menjelaskan, sesuai dengan pengembangan hasil penyidikan dari Bareskrim Polri, SP3 dikeluarkan karena bukan merupakan tindak pidana.

"Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari Bareskrim Polri,  secara jelas bahwa perkara yang berjalan tersebut bukan merupakan tindak pidana, maka dari itu terbit SP3," jelas Riso.

Selain itu, para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut sudah memberikan keterangan dan alat bukti yang cukup.

"Kita sudah memberikan keterangan dan alat bukti yang dibutuhkan, begitu juga dengan pelapor yakni PT MMI," kata Riso.

Saat gelar perkara, Riso menyebut, semua pihak yang terlibat dalam perkara ini hadir untuk menjelaskan secara mendetail terkait kasus yang sedang berjalan.

"Maka menurut keterangan klien kami (PT BKUM), para pihak semua hadir termasuk kuasa hukum PT MMI Yacob. Semuanya diberikan waktu dan kesempatan saat gelar perkara untuk menjelaskan kasus yang sedang berjalan," jelasnya.

Sidang lanjutan dari perkara ini akan kembali digelar oleh PN Jaksel pada Senin (12/2/2024) dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network