TANGSEL, iNewsTangsel - Apes, Roland Yahya hanya bisa pasrah ketika dijemput aparat intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) usai melaksanakan pencoblosan.
Pria 44 tahun itu rupanya merupakan seorang buronan penipuan kerjasama usaha. Roland langsung dibekuk aparat intel Kejari Tangsel saat keluar TPS Kramat, Jakarta Selatan setelah mencoblos Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Silpia Rosalina, Kamis (15/2/2024) pelaku diamankan tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejari Tangsel sekitar pukul 12.00 WIB.
“Setelah mencoblos terpidana diamankan oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung. Persis setelah terdakwa berada di luar TPS setelah nyoblos,” kata Silpia.
Silpia menambahkan, penangkapan terpidana Roland Yahya merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 872 K /Pid /2021 tertanggal 6 Oktober 2021.
Putusan MA ini membatalkan putusan pada tingkat sebelumnya, yang mana sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang melalui Putusan Nomor 2404/ Pid.B /2020 /PN Tng tertanggal 01 April 2021 menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi, bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.
Dalam putusan MA RI menyatakan terpidana Roland Yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.
“Bahwa sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang melalui Putusan Nomor: 2404 /Pid.B /2020 /PN Tng tertanggal 1 April 2021 menyatakan terpidana telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi, bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” urainya.
Usai diamankan, lanjut Silpia, selanjutnya terpidana Roland akan dieksekusi oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk menjalani hukuman di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang sebagaimana putusan Mahkamah Agung.
“Bahwa terpidana telah masuk daftar pencarian orang sejak tahun 2021 dan saat ini terpidana telah kami amankan untuk selanjutnya akan dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Tangsel untuk menjalani hukuman di Lapas Pemuda kelas 2A Tangerang sebagaimana putusan,” tandasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait