2. Legitimasi Pemilu harus segera dipulihkan sebagai instrumen penting dalam kedaulatan rakyat. KPU sudah dibajak oleh rezim, begitu juga dengan proses Pemilu yang terjadi, sehingga Pemilu dan penyelenggara Pemilu tidak lagi dianggap sah.
3. DPR RI harus segera mengevaluasi dan membentuk KPU baru dalam waktu sesingkat mungkin untuk pelaksanaan Pemilu ulang di seluruh wilayah Indonesia.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait