PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TIDAK BOLEH LAHIR DARI HASIL PEMILU TIDAK JUJUR DAN ADIL.
Pemilu 2024 baru saja kita lalui pada tanggal 14/2/2024 yang baru lalu, namun apa yang terjadi saat ini dengan munculnya berbagai claim dan protes tentang kecurangan, pelanggaran dan manipulasi, memperlihatkan betapa proses Pemilu 2024 telah berlangsung secara tidak adil dan tidak jujur bahkan melanggar asas-asas Pemilu yang digariskan dalam pasal 22E UUD 1945.
Jika saja proses dan hasil pemilu pada setiap tahapan terjadi pelanggaran terhadap asas-asas Pemilu sebagaimana digariskan dalam UUD 1945 dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka ketika pelanggaran asas-asas pemilu itu dibiarkan atau ketika lembaga yang berfungsi menyelesaiakan segala permasalahan pemilu tidak lagi dipercaya oleh rakyat, maka konsekuensinya hanya ada dua pilihan yaitu Rakyat menyatakan :
a. Pemilu batal dengan segala akibat hukumnya dan Pemilu harus digelar ulang; dan
b. Komisioner KPU, Anggota BAWASLU dan DKPP harus mengundurkan diri atau diberhentikan dan digantikan dengan personalia yang baru.
Oleh karena itu ketika Komisoner KPU tidak berani secara independen mengoreksi hasil pemilu dan menyatakan Pemilu batal dan harus diulang, maka Komisoner KPU, BAWASLU dan DKPP harus mengundurkan diri dan mengembalikan segala hal terkait Pemilu kepada Pemerintah di bawah kontrol DPR dan rakyat.
Selain daripada itu, kondisi riil saat ini, Indonesia dipimpin oleh seorang Presiden Jokowi yang tidak lagi memenuhi sayarat sebagai Presiden di samping Presiden Jokowi juga sedang menyiapkan Capres-Cawapres 02 yang lahir dari Nepotisme dan Dinasti Politik, karenanya tidak memenuhi sayarat sebagai Capres dan Cawapres.
Oleh karena itu jika saja proses dan tahapan Pemilu (Pilpres) ini dipertahankan, maka Indonesia berada diambang kehancuran demokrasi dan konstitusi, karena daulat rakyat sudah bergeser menjadi daulat Nepotisme akibat Dinasti Politik Jokowi ujar Petrus di Jakarta, Sabtu (24/2/2024).
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait