JAKARTA, iNewsTangsel.id - LQ Indonesia Lawfirm salah satu kantor hukum yang memiliki konsentrasi dalam menangani perkara investasi bodong kembali dipercaya menangani perkara investasi bodong yang dilakukan oleh PT Sentratama Investor Berjangka
Juda Sihotang,S.H. kepada wartawan, Senin (4/3/2024), menyampaikan bahwa LQ Indonesia Lawfirm telah menerima kuasa dari 4 korban investasi bodong dengan kerugian kurang lebih 5 miliar yang dilakukan oleh PT Sentratama Investor Berjangka.
Hari ini, LQ Indonesia Law Firm telah mengirimkan surat somasi kepada PT Sentratama Investor Berjangka yang beralamat di Lippo Tower Holland Village Lantai 39, Jl. Letjen Suprapto Kavling 60, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat DKI Jakarta, kata Juda.
Juda menegaskan, LQ Indonesia Law Firm akan mengawal secara serius dan tuntas terhadap kasus invetastasi bodong yang diduga dilakukan oleh PT Sentratama Investor Berjangka sampai hak hak korban dikembalikan" tegasnya.
Sependapat dengan Juda, Nathaniel Hutagaol S.H.,M.H, juga menyayangkan Perusahaan sebesar Sentratama bisa melakukan hal hal yang merugikan korban. Namun apabila somasi kami tidak diindahkan, kami tidak segan akan menindak dan melanjutkan ke upaya hukum apapun demi mengembalikan hak-hak klien kami, ujarnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait