"Somasi merupakan upaya kami untuk mengembalikan hak-hak klien kami dan kami juga tetap membuka upaya mediasi untuk mencari solusi terhadap permasalahan ini", katanya.
Nathaniel, juga sangat menyayangkan peran Pemerintah yang dinilai sangat minim karena semakin maraknya kasus investasi bodong yang terjadi di Indonesia. "Kami dari LQ Indonesia Law Firm berharap pemerintah mau bersinergi dengan kami untuk menuntaskan kasus investasi bodong di Indonesia dan apabila dugaan kami terhadap investasi bodong yang dilakukan PT Sentratama Investor Berjangka terbukti, kami meminta pemerintah untuk menindaknya secara tegas" tambahnya.
Kami menghimbau kepada seluruh korban PT SENTRATAMA INVESTOR BERJANGKA yang merasa dirugikan bisa menghubungi di no telepon Hot Line 08111534489 untuk upaya ganti rugi, LQ Indonesia Lawfirm Jl. Kembangan Raya No.81A, Kembangan Utara - Jakarta Barat 11610
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait