Tersangka kedua adalah, Dr. H. SUROYO, mantan Rektor Universitas Mitra Karya untuk periode 2019 hingga 2021 dengan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 20/M.2/Fd.2/02/2024 tertanggal 04 Maret 2024.
Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Bandung selama 20 hari, mulai dari tanggal 04 Maret 2024 hingga 23 Maret 2024.
Hal ini berdasarkan, Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (T-2) Nomor: Print - 571/M.2.5/Fd.2/03/2024 atas nama Dr. H. Suroyo, Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (T-2) Nomor: Print - 572/M.2.5/Fd.2/03/2024 atas nama Dr. S Hari Jogya Sh. MSi.
Dan Pasal yang dilanggar, Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait