Condro menyatakan bahwa beras Bulog yang telah diputihkan dibungkus dengan merek Ramos dan Bantuan Pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Beras Bulog yang telah dimodifikasi kemasannya dan diputihkan kemudian dipasarkan di wilayah Bogor, Tangerang, Serang, dan Kota Cilegon. Mereka telah beroperasi sejak sekitar tahun 2019, atau sekitar empat tahun lamanya.
Menurut Condro, antara bulan Desember 2023 hingga Maret 2024, para pelaku berhasil meraih keuntungan sekitar Rp732 juta.
"Modus operandi kejahatan ini melibatkan pengoplosan beras Bulog, serta pengemasan ulang, pemutihan, dan pewangian. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak tahun 2019. Selanjutnya, dari akhir Desember 2023 hingga saat ini, sekitar 270 ton beras telah didistribusikan kepada konsumen," jelasnya.
Polres Serang sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, termasuk pelaku intelektual di balik pengoplosan dan pemutihan beras Bulog tersebut. AKBP Condro Sasongko menegaskan bahwa mereka tidak akan membiarkan para pelaku yang merugikan masyarakat tersebut lolos dari hukuman.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait