BANTEN, iNewsTangsel.id - Polres Serang melakukan penggerebekan terhadap gudang yang digunakan untuk kegiatan pengoplosan dan pemalsuan beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek.
Sebanyak 25 ton beras Bulog berhasil disita dari gudang yang terletak di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.
"Untuk memastikan tidak ada celah, kami akan menyelidiki dengan seksama. Saya juga telah melaporkan hal ini kepada Kapolda, yang menegaskan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku dan pihak yang terlibat agar diproses secara hukum," kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, di kantornya pada hari Kamis (7/3/2024).
Ketika digerebek, polisi menemukan enam orang yang terdiri dari lima pekerja dan satu pemilik. Pemiliknya, SK (52), telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima pekerjanya dianggap sebagai saksi.
"Undang-undang yang diterapkan adalah Undang-undang Perlindungan Konsumen pasal 62 dan 8, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," ujar AKP Andy Kurniady, Kasatreskrim Polres Serang.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait