Korupsi Penjualan Emas Antam, Eksi Anggraeni Divonis 11 Tahun Penjara di Pengadilan Tinggi Surabaya

Hasiholan
Perbuatan kongkalikong itu menguntungkan Eksi Anggraeni sejumlah Rp 87.067.007.820 (Rp 87 miliar). Serta memperkaya tiga terdakwa lainnya

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Para terdakwa kasus korupsi penjualan emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) 01 Surabaya PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam yakni Eksi Anggraeni Cs harus menerima pil pahit. 

Menyusul putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya tertanggal 22 Februari 2024 yang menjatuhkan hukuman lebih berat ketimbang putusan tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. 

Melansir laman SIPP Tingkat Banding sebagaimana tertuang dalam nomor putusan 13/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY, Eksi Anggraeni dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karenanya, PT SBY menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 600 juta atau kurungan 6 bulan. 

Dengan pidana tambahan membayar ganti rugi Rp 87 miliar atau kurungan 5 tahun. Vonis ini lebih berat pada tingkat pertama yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Dengan pidana tambahan membayar ganti rugi Rp 87 miliar atau kurungan 2,5 tahun.

Sementara itu, untuk ketiga terdakwa lainnya yakni Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY masing-masing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau kurungan 6 bulan.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network