JAKARTA, iNewsTangsel.id - Budi Said, crazy rich Surabaya, dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan rekayasa jual beli emas. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 13 Desember 2024.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Selain tuntutan pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum juga meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar rupiah kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” jelas dia.
Dalam dakwaan Jaksa, Budi Said disebutkan merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun dalam transaksi jual beli emas Antam. Adapun sidang pembacaan dakwaan Budi Said digelar di PN Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa (27/8/2024).
Jaksa M. Nurachman Adikusumo mengatakan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01.
Kemudian Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait