"Saya berharap, janganlah perkara-perkara sepele seperti berkomentar atau menyampaikan pendapat diuruskan menjadi sesuatu yang besar.
Meskipun masuk dalam ranah Pasal 29 mengenai pengancaman, namun hal-hal seperti itu seharusnya tidak dijadikan isu besar. Kita bisa menyelesaikannya dengan baik-baik, berbicara dari kedua belah pihak.
Misalnya, jika terjadi kesalahan penulisan atau kesalahpahaman dalam percakapan baik melalui chat maupun langsung, itu bisa disampaikan dan diperbaiki."
"Saya hanya ingin menyampaikan pesan bahwa saya tidak bermaksud mengancam dengan golok atau pistol. Saya hanya mengingatkan agar jangan sampai menangis karena tidak bisa bertemu dengan anak.
Kita bisa bekerja lagi, berlibur lagi, dan masih bisa bertemu dengan anak. Ini hanyalah pernyataan yang dipelintir bahasanya. ""Semua orang menjelekkan saya dengan menyebarkan KTP saya ke mana-mana atas nama inisial TA ini.
Padahal, orang yang menyebarkannya tidak mengenal saya, jadi lucu bagaimana orang bisa bingung melihat hal tersebut. Ya, dia menjelekkan saya karena ada masalah dengan saya. Dia melakukan hal itu untuk merugikan saya. Tetapi, saya percaya bahwa KTP yang disebar luas itu juga dikenal oleh banyak orang."
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait