JAKARTA, iNewsTangsel.id - Polisi membongkar sindikat pembuat konten porno yang menmanfaatkan anak di bawah umur sebagai pemeran dalam konten mesumnya.
Sindikat ini ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 2 orang pelaku pembuat konten pornografi yang melibatkan anak dibawah umur,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Dua orang yang ditangkap berinisial F (21) dan D (24).
AKBP Ressa Fiardy Marasabessy menjelaskan, konten tersebut ditayangkan secara langsung melalui aplikasi live streaming bernama Hot51.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait