Buang Yusuf juga menyebutkan bahwa Pengadilan Agama Tigaraksa mencatat jumlah perkara perceraian tertinggi, mencapai 7.806 perkara.
Lebih lanjut, Buang Yusuf mengungkapkan bahwa putusan cerai di Banten didominasi oleh gugatan dari pihak perempuan, dengan jumlah mencapai 13.721 perkara, sementara gugatan cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh pihak laki-laki hanya mencapai 3.694 perkara.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait