TANGERANG, iNewsTangsel - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang memberi sanksi terhadap 7 tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten yang didapati melanggar Surat Edaran Nomor 2 tahun 2024. Surat edaran itu tentang jam operasional restoran, rumah makan dan jasa hiburan yang diberlakukan selama bulan Ramadan.
Sebanyak 7 tempat hiburan di Kecamatan Cikupa dan Panongan kedapatan melanggar sehingga diberikan sanksi berupa surat teguran oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan usaha tempat hiburan itu didapati masih beroperasi saat pihaknya tengah melakukan patroli penerapan Surat Edaran jam operasional selama Ramadan.
"Sebagai langkah awal, kami berikan teguran terlebih dahulu sebelum kami lakukan penyegelan. Tujuh tempat ini juga akan kami pantau terus. Maka dari itu, kami imbau agar tempat hiburan umum yang masih melakukan aktivitas pada saat bulan suci Ramadan agar dapat mematuhi apa yang sudah ditentukan dalam surat edaran," kata Agus, Rabu (20/3/2024).
Agus mengimbau semua pengelola tempat hiburan dan jenis usaha agar mengikuti aturan dari Pemkab. Mereka diharapkan menutup sementara aktivitasnya selama Ramadan dan bisa mematuhi surat edaran tersebut.
"Kami minta untuk bisa mematuhi aturan yang ada. Nantinya bila masih ditemukan membandel, maka akan kami tindak lanjut dengan penyegelan,” urainya.
Menurut dia, langkah ini dilakukan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum pada masa bulan suci Ramadan.
“Khususnya, terhadap aktivitas beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) secara rutin di wilayah Kabupaten Tangerang," terangnya.
Diketahui, dalam aturan Surat Edaran tersebut untuk rumah makan dan restoran diperbolehkan beroperasi mulai 15.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB, yang mana turut diminta untuk memasang tirai atau penghalang selagi belum memasuki waktu berbuka puasa. Lalu, untuk jasa hiburan diminta untuk tutup sementara waktu selama bulan Ramadan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait