JAKARTA, iNewsTangsel.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri telah menemukan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pengiriman mahasiswa untuk magang ke Jerman melalui program Ferein Job.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa kasus ini dimulai dari laporan 4 mahasiswa yang sedang mengikuti program Fereinjob dan mendatangi Kedutaan Republik Indonesia (KBRI) Jerman.
"Dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh KBRI, terungkap bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas di Indonesia," ujar Djuhandhani dalam keterangan resmi yang dibagikannya pada Rabu (20/3/2024). "Sebanyak 1.047 mahasiswa ini terbagi ke dalam 3 agen tenaga kerja di Jerman."
Mengenai kronologi kejadiannya, menurut Djuhandhani, para mahasiswa menerima sosialisasi dari CVGEN dan PT. SHB. Mereka dikenai biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000 dan membayar 150 Euro untuk membuat LOA (Letter Of Acceptance).
"Para mahasiswa juga diminta membayar dana talangan sebesar Rp 30.000.000 hingga Rp 50.000.000," ucap Djuhandhani.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait