Revisi UU Migas Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri

Don Peter Rohi
Aturan DMO ini cukup mendesak agar Pemerintah secara konsisten menjaga pemanfaatan prioritas gas alam untuk kebutuhan domestik bagi ketahanan energi dan penunjang pembangunan nasional.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS, Mulyanto minta Pemerintah mengevaluasi secara mendalam usulan pemberian insentif Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk tujuh jenis industri di tahun 2024. 

Menurut Mulyanto, pembentuk Undang-Undang perlu pikirkan adanya norma kebijakan domestic market obligation (DMO) untuk gas alam dalam revisi UU Migas, yang sebentar lagi akan digulirkan.

“Untuk komoditas batu bara, kebijakan DMO-nya sudah tertuang dalam UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba. Untuk kelapa sawit juga kemarin telah dijalankan, saat terjadi lonjakan harga minyak goreng domestik. Jadi ke depan penting, untuk komoditas gas alam ini, kita atur kebijakan DMO-nya dalam revisi UU Migas," tegas Mulyanto, Senin (25/3/2024).

Mulyanto menambahkan, aturan DMO ini cukup mendesak agar Pemerintah secara konsisten menjaga pemanfaatan prioritas gas alam untuk kebutuhan domestik bagi ketahanan energi dan penunjang pembangunan nasional. Bukan sekedar sebagai komoditas ekspor yang diperdagangkan untuk mengejar penerimaan devisa negara.  

“Kebijakan dasar energi kita kan memang seperti itu. Prioritas migas untuk kebutuhan domestik, baru setelah itu untuk ekspor," katanya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network