Untuk mencegah antrean panjang, akan diberlakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan:
a) Pelabuhan Merak dalam jarak 4.71 KM dari titik tengah pelabuhan terluar; dan
b) Pelabuhan Bakauheni dalam jarak 4.24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait