TANGERANG, iNewsTangsel - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang menyatakan penggunaan klakson telolet pada bus angkutan lebaran 2024 tidak laik jalan.
Hal itu dinilai tidak sesuai dengan aturan dari Kementerian Perhubungan.
Berkaitan dengan itu Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely menyatakan bahwa pihaknya secara berkala akan terus melakukan ramp check atau pengecekan kendaraan.
"Pengujian ramp check dilakukan untuk lebih spesifik. Sesuai dengan arahan Kementerian Perhubungan Darat, di mana klakson juga masuk dalam kriteria pengecekan kami. Dan dalam periode angkutan lebaran ini, kendaraan yang memasang klakson telolet maka tidak akan kami luluskan sebagai kendaraan yang laik jalan, terutama mengangkut para pemudik," kata Achmad, Rabu (27/3/2024).
Achmad menambahkan, klakson telolet dinilai membahayakan dan berpontensi menyebabkan kecelakaan di jalan. Untuk itu, Achmad mengimbau kepada seluruh sopir bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat untuk memasang dan membunyikan klakson telolet.
"Kami imbau agar sopir bus untuk tidak perlu menuruti keinginan masyarakat, terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet. Dan kami bersama kepolisian juga meningkatkan pengawasan untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak kejadian berulang,” paparnya.
Adapun Ramp Check akan dilakukan Dishub Kota Tangerang dilakukan di Terminal Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Bus angkutan lebaran 2024 akan diperiksa mulai dari kondisi mesinnya, kelaikan jalan hingga kondisi armada.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait