TANGERANG, InewsTangsel - Kasus Pertamax palsu yang dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tengah diusut aparat kepolisian. Polisi mengungkap kasus dugaan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) terjadi di empat di wilayah Tangerang, Jakarta, dan Depok.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka dari empat SPBU yang terlibat menggunakan modus yang serupa.
Para tersangka tersebut adalah RHS (49) selaku pengelola SPBU, AP (37) dan DM (41) selaku manajer SPBU, serta RY (24) dan AH (26) selaku pengawas SPBU.
“Modus operandi para pelaku ini hampir sama, yaitu mencampurkan minyak subsidi Pertalite dengan pewarna biru yang mirip dengan Pertamax,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin, dalam konferensi pers pada Kamis (28/3/2024).
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Feby DP Hutagalung menjelaskan, proses pencampuran Pertalite dengan zat pewarna relatif mudah dilakukan, hanya memerlukan satu sendok pewarna per 1.000 liter Pertalite.
Setelah dicampur dengan pewarna, para tersangka menjual BBM tersebut dengan harga Pertamax. Diketahui, harga Pertalite saat ini adalah Rp10.000 per liter, sedangkan Pertamax dijual dengan harga Rp12.950 per liter.
Dengan demikian, para tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp2.950 per liter.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita 29.046 liter BBM Pertamax palsu dari empat tangki pendam SPBU curang yang terlibat.
Dari keterangan polisi, berikut lokasi SPBU yang terlibat dalam kasus Pertamax palsu.
SPBU Karang Tengah, Jalan HOS Cokroaminoto No. 8, Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
SPBU Pinang, Jalan KH. Hasyim Ashari, Nerogtog, Pinang, Kota Tangerang, Banten.
SPBU Kebon Jeruk, Jalan Arteri Kelapa Dua Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
SPBU Cimanggis, Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Kota Depok.
Para tersangka telah melakukan kecurangan sejak periode waktu yang berbeda-beda, dengan keuntungan mencapai miliaran rupiah.
Penyidik menetapkan para tersangka SPBU curang ini dengan Pasal 54 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, serta Pasal 62 (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman pidana yang dihadapi para pelaku kejahatan pemalsuan Pertamax itu adalah penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait