Polisi Limpahkan Kasus Penyalahgunaan Akun Palsu Stein ke Kejaksaan

Aris Dannu
Subsdit cyber Polda Metro Jaya melimpahkan kasus penyalahgunaan akun palsu yang mengatasnamakan Stein ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

JAKARTA, iNewstangsel - Kasus penyalahgunaan akun palsu yang mengatasnamakan Stein selesai ditangani oleh subsdit cyber Polda Metro Jaya. Kasus. Tersebut kini telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. 

Sebagai informasi, Stein merupakan produsen alat-alat rumah tangga. Dalam perjalanan bisnisnya, jenama atau brand mereka disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dengan mengatasnamakan Stein untuk kemudian menjual secara daring atau online.

Terkait hal itu, Stein telah mengambil tindakan cepat dengan melaporkan penyalahgunaan merek dagang mereka kepada polisi.

Langkah diambil Stein tidak hanya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap konsumen yang menjadi korban, tetapi juga untuk menjaga reputasi produk mereka yang tercoreng oleh akun media sosial palsu. Setelah melalui proses yang cukup panjang, pihak kepolisian berhasil menangkap salah satu pelaku yang menggunakan akun media sosial palsu dengan nama Steincookware.indonesia.

"Dalam hal ini, kami sebagai pemilik merek merasa bertanggung jawab, meskipun bukan pihak kami yang melakukan tindakan tersebut. Kami berpikir bahwa langkah lebih lanjut perlu diambil, oleh karena itu kami memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," kat Lana Lie, salah satu direktur Stein, dalam keterangan resminya, Kamis (4/4/2024). 

Dengan melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang, Stein berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penipuan online. Mereka juga berupaya untuk mengurangi risiko penipuan online yang mungkin dialami oleh pelanggan setia mereka. Stein memberikan himbauan kepada pelanggan untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap pembelian online dengan penawaran diskon besar.

"Kami sangat berharap bahwa tindakan kami dapat membantu melindungi pelanggan setia kami dari kasus penipuan online. Selain itu, kami ingin memberikan pesan kepada pelanggan bahwa kepercayaan mereka terhadap merek kami tetap kuat, meskipun ada kasus penipuan yang terjadi," papar Lana lie.

Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara setelah melalui tahap penyelidikan dan penangkapan pelaku.

"Kasus ini telah ditangani dengan cepat oleh subsdit cyber Polda Metro Jaya, tersangka juga sudah ditahan. Kasusnya sendiri sudah dilakukan tahap 2 ke Kejari Jakarta Utara untuk diproses dan dilakukan penuntutan. Semua berkas, tersangka, dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Utara," kata Ade Ary.

Kepada para tersangka, polisi menjeratnya dengan menerapkan pasal 378 dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. Dengan tindakan ini, Stein dan pihak berwenang berharap dapat memberikan pesan yang jelas bahwa penipuan tidak akan ditoleransi, dan pelaku akan dihadapkan pada konsekuensi hukum.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network