TANGERANG, iNewsTangsel.id -Pengurusan peralihan hak atas tanah kerap menjadi proses yang membutuhkan waktu dan koordinasi sejumlah pihak. Untuk mempermudah masyarakat, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang mulai menerapkan program PERINTIS 10 Hari, sejak 10 Oktober 2026. Dengan program tersebut target penyelesaian layanan dilakukan maksimal 10 hari kerja.
Kepala Kantah Kabupaten Tangerang Didik Purnomo mengatakan, program yang diinisiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini mengintegrasikan pelayanan Kantah Kabupaten Tangerang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Integrasi tersebut diharapkan dapat memangkas kerumitan alur pengurusan, memberikan kepastian waktu, serta memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan administrasi peralihan hak atas tanah," katanya, Kamis (15/10/2026).
Ia menjelaskan, salah satu prinsip yang diterapkan dalam program ini adalah First In First Out (FIFO), yakni berkas permohonan diproses berdasarkan urutan penerimaan dengan tetap memperhatikan kelengkapan persyaratan dan prosedur yang berlaku.
“Penerapan prinsip FIFO merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap berkas yang masuk diproses sesuai urutan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Didik.
Menurut Didik, pencapaian target waktu pelayanan membutuhkan koordinasi antarlembaga serta komitmen petugas dalam menjalankan setiap tahapan.
"Prosesnya mencakup pemenuhan kewajiban perpajakan hingga pendaftaran peralihan hak di Kantah Kabupaten Tangerang," imbuhnya.
Salah satu warga Kecamatan Sepatan, Yudian mengaku, kemudahan tersebut menjadi hal penting karena pengurusan peralihan hak tanah tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen, tetapi juga kepastian proses administrasi yang harus dilalui.
"Kami sangat terbantu dengan layanan ini. Program ini sangat bagus dan cepat, mulai dari pengurusan pajak sampai mendaftar di Kantor Pertanahan, semuanya terasa mudah dan cepat,” kata Yudian.
Editor : Elva Setyaningrum
Artikel Terkait
