JAKARTA, iNewsTangsel.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Firman Subagyo mengklaim, pihaknya tak mendorong ketentuan pergantian ketua DPR RI direvisi.
Hal itu disampikan Firman merespons revisi Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), yang masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
“Bahwa dengan adanya (RUU) MD3 itu tidak ada indikasi merevisi UU MD3 ini karena masalah pemilihan atau penetapan ketua DPR. Itu enggak ada,” ujar Firman, Selasa (9/4/2024).
Ia pun menekankan, Golkar tidak mengajukan revisi UU MD3 itu masuk ke dalam Prolegnas Prioritas. Menurutnya, wacana revisi UU MD3 memang sudah muncul di dalam prolegnas bersama sejumlah RUU yang lain, jauh sebelum Pemilu 2024 dilaksanakan.
Firman menyampaikan wacana revisi UU MD3 saat itu juga muncul karena adanya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Di mana, pusat pemerintahan dan DPR RI juga bakal berpindah ke sana.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait