JAKARTA, iNewsTangsel.id - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait tunjangan kinerja (Tukin) dosen. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, meminta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) segera mencairkan tunjangan tersebut.
Tukin dosen diatur dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
"Perpres Tukin di lingkungan Kemendikti Saintek sudah ditandatangani oleh presiden, termasuk Perpres Tukin Dosen. Kami meminta pencairan bisa segera dilakukan," ujar Lalu Ari, sapaan akrab Lalu Hadrian Irfani, Rabu (9/4/2025).
Lalu Ari memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Perpres Tukin, menyatakan bahwa Presiden benar-benar mendengar aspirasi dari para dosen.
"Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo. Ini membuktikan bahwa presiden sangat peduli dengan dunia pendidikan kita," kata Lalu Ari.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait