Setelah Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dilaksanakan, penanganan perkara akan diserahkan kepada Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).
Untuk tahap penanganan selanjutnya, Penuntut Umum akan mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait