JAKARTA, iNewsTangsel.id - Hakim konstitusi Anwar Usman, yang sejak tanggal 9 November 2023 dicopot dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi tidak mengembalikan fasilitas Ketua MK yang dinikmati selama menjadi Ketua MK kepada Ketua MK terpilih Dr. Suhartoyo.
Tindakan Anwar Usman itu linear dengan sikap congkaknya yaitu menggugat jabatan Ketua MK terpilih yang sudah beralih dan diserahterimakan kepada Ketua MK terpilih Dr. Suhartoyo melalui Gugatan PTUN ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Artinya dengan Gugatannya itu, Anwar Usman merasa dirinya masih tetap menjabat sebagai Ketua MK termasuk masih saja menggunakan fasilitas Ketua MK, seperti rumah Jabatan Ketua MK, ruang kerja Ketua MK, bahkan mobil Dinas Ketua MK dengan Plat Nomor RI 9 diduga masih dipakai oleh Anwar Usman, padahal ia sama seperti Hakim Konstitusi lainnya.
Ini jelas tidak hanya melanggar Etika dan Perilaku Hakim Konstitusi, tetapi ini juga dapat dikualifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi dan Nepotisme di dalam lingkungan MK, karena menikmati sesuatu yang bukan haknya atas nama Nepotisme.
Pendek kata Anwar Usman masih menggunakan fasilitas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) meski sudah dicopot dari jabatan Ketua MK. Anwar Usman yang juga ipar Presiden Jokowi atau Paman Gibran Rakabuming Raka, dipecat dari kursi Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK atau MKMK pada tanggal 7 November 2023 akibat terbukti melalukan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi berkategori berat,.dalam siaran pers yang diterima iNewsTangsel, Minggu (21/4/2024).
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait